081392194964 bpsdm@live.undip.ac.id

Pengisian Data Kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai Tahun 2022-2026

Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud-ristek Nomor 79136/A.A3/TI.00.02/2021 tentang Pengisian Data Kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai Tahun 2022-2026, maka dengan ini mohon agar seluruh Tenaga Kependidikan baik PNS, PU-Non-ASN dan Tenaga Kontrak untuk mengisi Rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai Tahun 2022 – 2026. Hal ini sebagai perwujudan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Adapun tujuan pengisian Rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai ini adalah untuk menjamin pengembangan Kompetensi pegawai terlaksana secara efektif, tepat sasaran, dan tepat guna yang dituangkan dalam form Rencana Pengembangan Individu (RPI). Adapun langkah-langkah penyusunan RPI adalah sebagai berikut:

  1. Penyusunan kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi;
  2. Atasan langsung dari unit terkecil menyusun kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi bagi Jabatan Fungsional Ahli Pertama dan/atau pelaksana;
  3. Pejabat tinggi pratama atau yang setara menyusun kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi bagi Tendik dengan tugas tambahan Manajer/Supervsor, Jabatan Fungsional Ahli Muda/Madya;
  4. Pejabat Tinggi Madya menyusun kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi bagi pejabat tinggi pratama;
  5. Kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun;
  6. JP Pengembangan Kompetensi disusun paling sedikit 20 (dua puluh) JP dalam 1 (satu) tahun;
  7. Inventarisasi jenis kompetensi memperhatikan standar kompetensi jabatan dan profil pegawai;
  8. Data hasil analisis kesenjangan kompetensi, dengan membandingkan profil kompetensi pegawai dengan standar kompetensi jabatan yang sedang diduduki atau yang akan diduduki;
  9. Data Hasil Analisis Kesenjangan Kinerja dengan mengacu pada hasil penilaian kinerja pegawai;
  10. Menentukan rekomendasi pengembangan kompetensi dan selanjutknya dituangkan dalam form RPI.

Untuk proses penginputan data kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi yang telah disusun, bagi tenaga kependidikan:

  1. PNS, dengan mengakses laman http://hcdp.kemdikbud.go.id/hcdp/ dengan nama pengguna (username) Nomor Induk Pegawai dan kata kunci (password) Data.12345 mulai tanggal 6 – 24 Desember 2021. Selain itu juga input data RPI pada link dan mengunggah dokumen RPI bagi Tenaga Kependidikan PNS;
  2. PU Non-ASN dan Tenaga Kontrak, menginput data pada link dan mengunggah dokumen RPI;
  3. Jadwal input data mulai tanggal 13 – 30 Desember 2021.

 

——————————————————————–

Lampiran dokumen pendukung:

  1. Salinan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 310/M/2021 tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 
  2. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 79136/A.A3/TI.00.02/2021 tentang Pengisian Data Kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai Tahun 2022 – 2026
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara 
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Kemenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Instansi Pemerintah
  5. Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 455/M/2019 tentang Uraian Jabatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  6. Kamus Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural
  7. Tabel Analisa Kesenjangan
  8. Tabel Konversi Jam Pelatihan
  9. Contoh Pengisian Rencana Pengembangan Individu
  10. Form Rencana Pengembangan Individu

 

 

 

Skip to content