PEMBERIAN BANTUAN LAIN DALAM BENTUK UANG KINERJA ATAS PUBLIKASI DI JURNAL INTERNASIONAL BEREPUTASI BAGI PEGAWAI PELAJAR PENERIMA BEASISWA UNIVERSITAS DIPONEGORO
Bahwa berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2017 tentang Bantuan Studi Lanjut Bagi Pegawai Pelajar yang Pendanaannya Bersumber Dari Dana Selain APBN Pada Universitas Diponegoro sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2020 serta sebagai tindak lanjut teknis pemberian bantuan lain yang tertuang dalam Perjanjian Pemberian Beasiswa Tugas/Ijin Belajar Bagi Pegawai Pelajar Universitas Diponegoro, dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Bantuan lain dapat diberikan kepada pegawai pelajar penerima beasiswa Universitas Diponegoro dengan skema Tugas Belajar (Dalam Negeri/Luar Negeri) dan skema Ijin Belajar yang berhasil mempublikasikan hasil penelitian pada jurnal internasional bereputasi (terindeks Scopus/clarivate analytic).
- Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Diponegoro Nomor 6 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Umum Universitas Diponegoro, bahwa bantuan lain sebagaimana dimaksud dalam angka 1 diberikan dalam bentuk uang kinerja atas Publikasi di Jurnal Internasional Bereputasi.
- Besaran uang kinerja sebagaimana dimaksud pada angka 2 diberikan dengan ketentuan:
- Syarat pengajuan bantuan lain dalam bentuk uang kinerja:
- Artikel merupakan hasil penelitian yang berhubungan dengan studi lanjut selama menerima beasiswa dari Universitas Diponegoro dan bebas plagiarism.
- Mencantumkan afiliasi Universitas Diponegoro dan ditulis bersama pembimbing/supervisor/advisor/promotor.
- Diharapkan untuk mencantumkan pengakuan (acknowledgement) sebagai penerima beasiswa Universitas Diponegoro.
- Mengirimkan artikel, surat pernyataan (terlampir) dan bukti publikasi.
- Khusus untuk pegawai pelajar skema Ijin Belajar, bantuan diajukan menggunakan mekanisme SKP.
- Artikel yang telah terbit atau minimal in press pada jurnal internasional terindeks bereputasi (bukan prosiding), tidak termasuk dalam kategori jurnal meragukan, dan diterbitkan Januari 2022 sampai dengan Juni 2022.
- Artikel yang dipublikasi pada periode bulan Juli 2021 sampai dengan Desember 2021, dapat diajukan sepanjang belum pernah mendapatkan pendanaan dari sumber lain dengan didukung surat pernyataan dan persyaratan lainnya.
Berkas persyaratan selanjutnya dapat dikirimkan ke BPSDM Undip melalui email: bpsdm@live.undip.ac.id (dalam bentuk PDF) untuk proses verifikasi paling lambat tanggal 8 Juli 2022.