PEMBERIAN BANTUAN LAIN DALAM BENTUK UANG KINERJA ATAS PUBLIKASI DI JURNAL INTERNASIONAL BEREPUTASI BAGI PEGAWAI PELAJAR PENERIMA BEASISWA UNIVERSITAS DIPONEGORO
Bahwa berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tugas Belajar bagi Pegawai Tetap Universitas Diponegoro, serta sebagai tindak lanjut teknis pemberian bantuan lain yang tertuang dalam Perjanjian Pemberian Beasiswa Tugas/Ijin Belajar Bagi Pegawai Pelajar Universitas Diponegoro, dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Bantuan lain dapat diberikan kepada pegawai pelajar penerima beasiswa Universitas Diponegoro dengan skema Tugas Belajar (Dalam Negeri/Luar Negeri) dan skema Ijin Belajar yang berhasil mempublikasikan hasil penelitian pada jurnal internasional bereputasi (terindeks Scopus).
- Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Diponegoro Nomor 6 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Umum Universitas Diponegoro, bahwa bantuan lain sebagaimana dimaksud dalam angka 1 diberikan dalam bentuk uang kinerja atas Publikasi di Jurnal Internasional Bereputasi.
- Besaran uang kinerja sebagaimana dimaksud pada angka 2 diberikan dengan ketentuan:
Ketentuan | Satuan | Besaran bantuan | Keterangan |
Publikasi pada jurnal internasional dengan SJR > 1 | Per Publikasi | 50.000.000 | Penulis pertama: 60% Penulis kedua dan seterusnya: 40% (dibagi secara proporsional) |
Publikasi pada jurnal internasional dengan SJR: 0,5 < SJR ≤ 1 | Per Publikasi | 30.000.000 | |
Publikasi pada jurnal internasional dengan SJR: 0,25 < SJR ≤ 0,5 | Per Publikasi | 12.500.000 | |
Publikasi pada jurnal internasional dengan SJR ≤ 0,25 | Per Publikasi | 7.500.000 |
4. Syarat pengajuan bantuan lain dalam bentuk uang kinerja:
-
- Artikel merupakan hasil penelitian yang berhubungan dengan studi lanjut selama menerima beasiswa dari Universitas Diponegoro dan bebas plagiarism.
- Mencantumkan afiliasi Universitas Diponegoro dan ditulis bersama pembimbing/supervisor/advisor/promotor.
- Diharapkan untuk mencantumkan pengakuan (acknowledgement) sebagai penerima beasiswa Universitas Diponegoro.
- Mengirimkan artikel, surat pernyataan (terlampir) dan bukti publikasi.
- Khusus untuk pegawai pelajar skema Tugas Belajar tidak dibebaskan dari jabatan/Ijin Belajar, bantuan diajukan menggunakan mekanisme SKP.
- Artikel yang telah terbit atau minimal in press pada jurnal internasional terindeks bereputasi (bukan prosiding), tidak termasuk dalam kategori jurnal meragukan, dan diterbitkan Januari 2023-Juni 2023.
- Artikel yang dipublikasi pada periode bulan Juli 2022-Desember 2022, dapat diajukan sepanjang belum pernah mendapatkan pendanaan dari sumber lain dengan didukung surat pernyataan dan persyaratan lainnya.
Berkas persyaratan selanjutnya dapat dikirimkan ke BPSDM Undip melalui email: bpsdm@live.undip.ac.id (dalam bentuk PDF) untuk proses verifikasi paling lambat 14 Juli 2023.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan, dan untuk menjadi perhatian.
Download Surat Pernyataan DISINI.