081392194964 bpsdm@live.undip.ac.id

PEMBERIAN BANTUAN LAIN DALAM BENTUK UANG KINERJA ATAS PUBLIKASI DI JURNAL INTERNASIONAL BEREPUTASI BAGI PEGAWAI PELAJAR PENERIMA BEASISWA UNIVERSITAS DIPONEGORO

Bahwa berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tugas Belajar bagi Pegawai Tetap Universitas Diponegoro, serta sebagai tindak lanjut teknis pemberian bantuan lain yang tertuang dalam Perjanjian Pemberian Beasiswa Tugas/Ijin Belajar Bagi Pegawai Pelajar Universitas Diponegoro, dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Bantuan lain dapat diberikan kepada pegawai pelajar penerima beasiswa Universitas Diponegoro dengan skema Tugas Belajar (Dalam Negeri/Luar Negeri) dan skema Ijin Belajar yang berhasil mempublikasikan hasil penelitian pada jurnal internasional bereputasi (terindeks Scopus).
  2. Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Diponegoro Nomor 6 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Umum Universitas Diponegoro, bahwa bantuan lain sebagaimana dimaksud dalam angka 1 diberikan dalam bentuk uang kinerja atas Publikasi di Jurnal Internasional Bereputasi.
  3. Besaran uang kinerja sebagaimana dimaksud pada angka 2 diberikan dengan ketentuan:
Ketentuan Satuan Besaran bantuan Keterangan
Publikasi pada jurnal internasional dengan SJR > 1 Per Publikasi 50.000.000 Penulis pertama: 60% Penulis kedua dan seterusnya: 40% (dibagi secara proporsional)
Publikasi pada jurnal internasional dengan SJR: 0,5 < SJR ≤ 1 Per Publikasi 30.000.000
Publikasi pada jurnal internasional dengan SJR: 0,25 < SJR ≤ 0,5 Per Publikasi 12.500.000
Publikasi pada jurnal internasional dengan SJR ≤ 0,25 Per Publikasi 7.500.000

4. Syarat pengajuan bantuan lain dalam bentuk uang kinerja:

    1. Artikel merupakan hasil penelitian yang berhubungan dengan studi lanjut selama menerima beasiswa dari Universitas Diponegoro dan bebas plagiarism.
    2. Mencantumkan afiliasi Universitas Diponegoro dan ditulis bersama pembimbing/supervisor/advisor/promotor.
    3. Diharapkan untuk mencantumkan pengakuan (acknowledgement) sebagai penerima beasiswa Universitas Diponegoro.
    4. Mengirimkan artikel, surat pernyataan (terlampir) dan bukti publikasi.
    5. Khusus untuk pegawai pelajar skema Tugas Belajar tidak dibebaskan dari jabatan/Ijin Belajar, bantuan diajukan menggunakan mekanisme SKP.
    6. Artikel yang telah terbit atau minimal in press pada jurnal internasional terindeks bereputasi (bukan prosiding), tidak termasuk dalam kategori jurnal meragukan, dan diterbitkan Januari 2023-Juni 2023.
    7. Artikel yang dipublikasi pada periode bulan Juli 2022-Desember 2022, dapat diajukan sepanjang belum pernah mendapatkan pendanaan dari sumber lain dengan didukung surat pernyataan dan persyaratan lainnya.

Berkas persyaratan selanjutnya dapat dikirimkan ke BPSDM Undip melalui email: bpsdm@live.undip.ac.id (dalam bentuk PDF) untuk proses verifikasi paling lambat 14 Juli 2023.

Demikian pengumuman ini kami sampaikan, dan untuk menjadi perhatian.

Download Surat Pernyataan DISINI.

Skip to content