Penerima bantuan biaya pendidikan bagi pegawai pelajar yang menempuh studi lanjut dengan tugas belajar diwajibkan:
- Menandatangani kontrak perjanjian pemberian bantuan biaya Pendidikan dan mentaatinya;
- Memiliki surat keputusan tugas belajar yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
- Menyelesaikan studi paling lama sesuai masa pemberian bantuan biaya Pendidikan yang tertera dalam kontrak perjanjian;
- Memberikan laporan kemajuan studi yang menunjukkan prestasi akademik yang baik pada tiap semester; dan
- Mematuhi persyaratan lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Rektor Universitas Diponegoro.