081392194964 bpsdm@live.undip.ac.id

Kewajiban

Penerima bantuan biaya pendidikan bagi pegawai pelajar yang menempuh studi lanjut dengan tugas belajar diwajibkan:

  1. Menandatangani kontrak perjanjian pemberian bantuan biaya Pendidikan dan mentaatinya;
  2. Memiliki surat keputusan tugas belajar yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
  3. Menyelesaikan studi paling lama sesuai masa pemberian bantuan biaya Pendidikan yang tertera dalam kontrak perjanjian;
  4. Memberikan laporan kemajuan studi yang menunjukkan prestasi akademik yang baik pada tiap semester; dan
  5. Mematuhi persyaratan lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Rektor Universitas Diponegoro.
Skip to content