Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unsur-unsur di Bawah Rektor disebutkan bahwa Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) merupakan unsur penunjang non akademik dalam bidang pengembangan sumber daya manusia.
A. Tugas BPSDM
BPSDM mempunyai tugas untuk:
-
- melaksanakan uji kompetensi, kelayakan dan kepatutan;
- merencanakan dan melaksanakan layanan pendidikan dan pelatihan dalam rangka meningkatkan kemampuan, keahlian, keterampilan, dan etika; serta
- menyusun dan melaksanakan kebijakan di bidang pengembangan sumber daya manusia baik dosen maupun tenaga kependidikan.
B. Fungsi BPSDM
BPSDM mempunyai fungsi untuk:
-
- peningkatan pengetahuan, keahlian, keterampilan serta sikap dosen dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika kerja;
- pemantapan sikap dan penyelarasan dengan visi serta dinamika pola pikir dosen dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas;
- pengembangan kemampuan dan keterampilan dalam menghadapi jenjang karir;
- penyusunan dan perumusan kebijakan bidang pengembangan dosen dan tenaga kependidikan;
- penyelenggaraan layanan di bidang pendidikan dan pelatihan;
- penyelenggaraan layanan seleksi, uji kompetensi, kelayakan dan kepatutan dosen dan tenaga kependidikan;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang pengembangan dosen dan tenaga kependidikan;
- pelaksanaan ketatausahaan BPSDM;
- pelaksanaan koordinasi dengan unit pengembangan sumber daya manusia Kementerian dan pihak lainnya;
- pelaksanaan penyelenggaraan sistem informasi/elektronik terkait fungsi BPSDM;
- pelaksanaan kerja sama dan/atau pemberian dukungan administrasi sesuai dengan tugas dan fungsinya kepada lembaga, biro, direktorat, UPT, kantor dan/atau unit lain terkait;
- pelaksanaan pelaporan dan evaluasi atas kegiatan yang dilaksanakan; dan
- fungsi-fungsi lainnya yang ditetapkan oleh Rektor.
C. Struktur BPSDM
Struktur BPSDM terdiri dari:
-
- Kepala;
- Wakil Kepala;
- Bagian Tata Usaha;
- Sub Bagian Pengembangan Kompetensi;
- Sub Bagian Penilaian Pegawai; dan
- Tenaga Ahli/Fungsional (staff).
D. Manajer Tata Usaha BPSDM
Bagian Tata Usaha BPSDM dipimpin oleh seorang Manajer yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BPSDM. Manajer Tata Usaha BPSDM diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. Bagian Tata Usaha BPSDM mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan kerumahtanggaan serta penyusunan program dan informasi BPSDM. Bagian Tata Usaha BPSDM menyelenggarakan fungsi:
-
- pelaksanaan urusan persuratan, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan kerumahtanggaan BPSDM;
- pelaksanaan administrasi penyusunan program dan kegiatan pengembangan sumber daya manusia;
- pengumpulan dan pengelolaan data serta layanan informasi pengembangan sumber daya manusia;
- pelaksanaan penyelenggaraan sistem informasi/elektronik terkait fungsi BPSDM;
- pelaksanaan pelaporan dan evaluasi atas kegiatan yang dilaksanakan; dan
- fungsi-fungsi lain yang ditetapkan oleh Rektor.
Subbagian pada Bagian Tata Usaha dipimpin oleh Supervisor yang bertanggung jawab kepada Manajer Tata Usaha. Supervisor Pengembangan Kompetensi dan Supervisor Penilaian Pegawai diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
E. Supervisor Pengembangan Kompetensi BPSDM
Subbagian Pengembangan Kompetensi mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pengembangan kompetensi pegawai. Subbagian Pengembangan Kompetensi menyelenggarakan fungsi:
-
- pelaksanaan urusan administrasi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pengembangan kompetensi pegawai;
- pelaksanaan urusan pendidikan dan latihan atau bentuk lain pengembangan kompetensi pegawai;
- pelaksanaan pelaporan dan evaluasi atas kegiatan yang dilaksanakan; dan
- fungsi-fungsi lain yang ditetapkan oleh Rektor.
F. Supervisor Penilaian Pegawai BPSDM
Subbagian Penilaian Pegawai mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi perencanaan, penilaian kompetensi pegawai, dan penyusunan basis data kompetensi pegawai, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan uji kompetensi serta pengumpulan dan pengolahan data layanan pendidikan dan pelatihan. Subbagian Penilaian Pegawai menyelenggarakan fungsi:
-
- pelaksanaan urusan administrasi perencanaan dan penilaian kompetensi pegawai;
- penyusunan basis data kompetensi pegawai;
- layanan administrasi pelaksanaan evaluasi kegiatan uji kompetensi;
- pelaksanaan urusan pengumpulan dan pengolahan data layanan pendidikan dan pelatihan pegawai;
- pelaksanaan pelaporan dan evaluasi atas kegiatan yang dilaksanakan; dan
- fungsi-fungsi lain yang ditetapkan oleh Rektor