081392194964 bpsdm@live.undip.ac.id

Usulan Tim Penyusun Rencana Pengembangan Kompetensi

Menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal 40124/A/HK.04.01/2023 tanggal 20 November 2023 perihal Pembentukan Tim Penyusun Rencana Pengembangan, maka mohon agar masing-masing unit kerja/fakultas/sekolah mengusulkan Tim Penyusun Rencana Pengembangan Kompetensi sesuai  dengan ketentuan terlampir. Tim penyusun yang dimaksud paling banyak 20 (dua puluh) orang PNS terdiri dari 1 (satu) orang ketua dan maksimal 19 (sembilan belas) orang anggota. Adapun daftar nama tim penyusun dikirimkan melalui formulir paling lambat 30 November 2023.

Lampiran:

  1. Surat Permohonan Tim Penyusun Pengembangan Kompetensi (pdf)
  2. Surat Sekretaris Jenderal 40124/A/HK.04.01/2023 perihal Pembentukan Tim Penyusun Rencana Pengembangan (pdf)
  3. Table Tim TNA Undip (excel)
  4. Paparan Pembentukan Tim TNA (pdf)
  5. Salinan Keputusan Menteri Dikburistek Nomor 310 tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai Kemristekdikti (pdf)
  6. Peraturan No 34 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Kemendibukristek(pdf)

Undangan Monitoring dan Evaluasi Penerima Beasiswa Dalam Negeri Universitas Diponegoro Tahun 2023

Sehubungan dengan akan dilaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penerima Beasiswa Dalam Negeri Universitas Diponegoro Tahun 2023 yang akan dilaksanakan secara daring pada:                                                                                                                                                                                    

hari, tanggal : Jumat, 24 November 2023

media : Ms. Teams

maka para peserta  penerima beasiswa dimohon untuk mengisi form pada laman paling lambat pada hari Kamis tanggal 23 November 2023. Adapun undangan pelaksanaan monitoring dan evaluasi terlampir.

 

Lampiran:

Undangan Peserta Monev Beasiswa DN 2023

Pemberian Bantuan Lain Dalam Bentuk Uang Kinerja Atas Publikasi di Jurnal Internasional Bereputasi Bagi Pegawai Pelajar Penerima Beasiswa Universitas Diponegoro Periode 2 Tahun 2023

Bahwa berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tugas Belajar bagi Pegawai Tetap Universitas Diponegoro, serta sebagai tindak lanjut teknis pemberian bantuan lain yang tertuang dalam Perjanjian Pemberian Beasiswa Tugas/Ijin Belajar Bagi Pegawai Pelajar Universitas Diponegoro, dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Bantuan lain dapat diberikan kepada pegawai pelajar penerima beasiswa Universitas Diponegoro dengan skema Tugas Belajar (Dalam Negeri/Luar Negeri) dan skema Ijin Belajar yang berhasil mempublikasikan hasil penelitian pada jurnal internasional bereputasi (terindeks Scopus).
  2. Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Diponegoro Nomor 6 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Umum Universitas Diponegoro, bahwa bantuan lain sebagaimana dimaksud dalam angka 1 diberikan dalam bentuk uang kinerja atas Publikasi di Jurnal Internasional Bereputasi.
  3. Besaran uang kinerja sebagaimana dimaksud pada angka 2 diberikan dengan ketentuan:

Ketentuan

Satuan Besaran bantuan

Keterangan

Publikasi pada jurnal internasional dengan SJR > 1 Per Publikasi 50.000.000 Penulis pertama: 60% Penulis kedua dan seterusnya: 40% (dibagi secara proporsional)
Publikasi pada jurnal internasional dengan SJR: 0,5 < SJR ≤ 1 Per Publikasi 30.000.000
Publikasi pada jurnal internasional dengan SJR: 0,25 < SJR ≤ 0,5 Per Publikasi 12.500.000
Publikasi pada jurnal internasional dengan SJR ≤ 0,25 Per Publikasi 7.500.000

4. Syarat pengajuan bantuan lain dalam bentuk uang kinerja:
a. Artikel merupakan hasil penelitian yang berhubungan dengan studi lanjut selama menerima beasiswa  dari Universitas Diponegoro dan bebas plagiarism.
b. Mencantumkan afiliasi Universitas Diponegoro dan ditulis bersama pembimbing/supervisor/advisor/promotor.
c. Diharapkan untuk mencantumkan pengakuan (acknowledgement) sebagai penerima beasiswa Universitas Diponegoro.
d. Mengirimkan artikel, surat pernyataan (terlampir) dan bukti publikasi.
e. Khusus untuk pegawai pelajar skema Tugas Belajar tidak dibebaskan dari jabatan/Ijin Belajar, bantuan diajukan menggunakan mekanisme SKP.
f. Artikel yang telah terbit atau minimal in press pada jurnal internasional terindeks bereputasi (bukan prosiding), tidak termasuk dalam kategori jurnal meragukan, dan diterbitkan Juli-Oktober 2023.
g. Artikel yang dipublikasi pada periode bulan Januari 2023-Juni 2023, dapat diajukan sepanjang belum pernah mendapatkan pendanaan dari sumber lain dengan didukung surat pernyataan dan persyaratan lainnya.

Berkas persyaratan selanjutnya dapat dikirimkan ke BPSDM Undip melalui email: bpsdm@live.undip.ac.id (dalam bentuk PDF) untuk proses verifikasi paling lambat 22 November 2023.

Demikian pengumuman ini kami sampaikan, dan untuk menjadi perhatian.

Informasi selengkapnya DOWNLOAD DISINI.