I. LINGKUP BEASISWA TUGAS BELAJAR
Jenis Pendidikan Tugas Belajar:
- Pendidikan akademik, meliputi program Sarjana, Magister dan Doktor.
- Pendidikan vokasi, meliputi program Diploma, Sarjana Terapan, Magister Terapan dan Doktor Terapan.
- Pendidikan profesi, antara lain program Spesialis, Sub Spesialis, Profesi lnsinyur, Profesi Akuntan, program Profesi Ners dan program profesi lainnya.
II. PERSYARATAN UMUM
- Pegawai Tetap Undip (PTU) dan telah menduduki jabatan.
- Memiliki masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun sejak diangkat sebagai PTU.
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat dokter dari instansi resmi
- Memiliki hasil penilaian prestasi kerja pegawai dengan sebutan paling rendah “BAIK” selama 2 tahun terakhir.
- Mendapatkan surat pengantar dari Pimpinan Unit Kerja.
- Mendapatkan rekomendasi dari Pimpinan Unit Kerja mengenai kesesuaian bidang studi yang akan ditempuh dengan tugas pekerjaannya dan/atau pengembangan program studi.
- Mendapatkan rekomendasi dari Pimpinan Unit Kerja mengenai kesesuaian perencanaan kebutuhan tugas belajar yang disusun dalam rangka pemenuhan dan pengembangan kompetensi PTU.
- Mendapatkan izin Rektor.
- Telah diterima di Perguruan Tinggi tujuan studi lanjut.
- Melampirkan ijazah Pendidikan terakhir serta persetujuan penyesuaian ijazah yang telah diakui oleh Badan Kepegawaian Negara/Kepegawaian Undip.
- Pada saat mulai studi pegawai pelajar belum memasuki usia sebagai berikut:
12. Tidak sedang:
- Menjalani cuti di luar tanggungan negara dan/atau menjalani pemberhentian sementara sebagai PTU;
- Dalam proses banding administratif ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara atau upaya hukum ke pengadilan terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin;
- Dalam proses penjatuhan hukuman disiplin Tingkat sedang atau Tingkat berat;
- Menjalani hukuman disiplin Tingkat sedang atau Tingkat berat;
- Dalam proses perkara pidana sebagai tersangka/terdakwa;
- Menjalani pidana penjara/kurungan;
- Melaksanakan Pendidikan dan pelatihan penjenjangan;
- Melaksanakan pendidikan tinggi lainnya;
- Menerima pembiayaan Tugas Belajar dalam komponen pembiayaan yang sama dari sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau penyelenggara beasiswa;
- Melaksanakan tugas penuh di luar Undip.
13. Tidak pernah:
- Dihukum dengan sanksi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
- Gagal dan/atau diberhentikan dalam Tugas Belajar dalam melaksanakan Tugas Belajar sebelumnya;
- Dijatuhi hukuman pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam 1 (satu) tahun terakhir.
14. Lembar Kemajuan Studi untuk pengajuan beasiswa On Going yang telah menempuh semester minimal 2 (dua) semester.
15. Surat keterangan perkuliahan daring/kelas Sabtu-Minggu/kelas sore bagi pengajuan beasiswa Tugas Belajar dengan Menjalankan Tugas Jabatan di Luar Undip.
III. PERSYARATAN KHUSUS
1. Persyaratan Khusus Dosen
- Memiliki Nomor lnduk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Pegawai (NIP)/Nomor Pokok Pegawai Undip (NPPU);
- Research proposal untuk program Doktor (max 4 halaman);
- Akreditasi Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi tujuan studi lanjut bernilai Unggul atau paling kurang bernilai Baik Sekali;
- Perguruan Tinggi Luar Negeri Negeri tujuan studi lanjut memiliki rangking (QS) ≤ 500 dan/atau mempunyai reputasi pembimbing yang sangat baik (H-indeks Supervisor di Scopus ≥ 20 untuk Saintek dan H-indeks Supervisor ≥ 5 untuk Soshum).
2. Persyaratan Khusus Tenaga Kependidikan
- Beasiswa tidak diberikan untuk mendapatkan gelar kedua dalam jenjang yang sama, kecuali bersifat penugasan sesuai tugas dan fungsi;
- Tenaga Kependidikan yang akan menempuh jenjang Sarjana wajib memiliki ijazah D3 dengan IPK paling rendah 3,00 (PTN) dan 3,25 (PTS) dalam skala 4 atau sekurang-kurangnya memiliki ijazah SLTA/sederajat dengan nilai rata-rata 7.00;
- Tenaga Kependidikan yang akan menempuh jenjang Doktor atau Magister sekurang-kurangnya memiliki ijazah satu tingkat di bawah dengan IPK paling rendah 3,00 (PTN) dan 3,25 (PTS) dalam skala 4
- Research proposal untuk program Doktor (max 4 halaman)
- Akreditasi Perguruan Tinggi Dalam Negeri bernilai paling kurang Baik Sekali dan Program Studi tujuan studi lanjut paling kurang bernilai Baik Sekali.
- Perguruan Tinggi Luar Negeri tujuan studi lanjut memiliki rangking (QS) ≤ 500 dan/atau mempunyai reputasi pembimbing yang sangat baik (H-indeks Supervisor di Scopus ≥ 20 untuk Saintek dan 1-1-indeks Supervisor ≥ 5 untuk Soshum).