Syarat dan Ketentuan

I. LINGKUP BEASISWA TUGAS BELAJAR

Jenis Pendidikan Tugas Belajar:

  1. Pendidikan akademik, meliputi program Sarjana, Magister dan Doktor.
  2. Pendidikan vokasi, meliputi program Diploma, Sarjana Terapan, Magister Terapan dan Doktor Terapan.
  3. Pendidikan profesi, antara lain program Spesialis, Sub Spesialis, Profesi lnsinyur, Profesi Akuntan, program Profesi Ners dan program profesi lainnya.

II. PERSYARATAN UMUM

  1. Pegawai Tetap Undip (PTU) dan telah menduduki jabatan.
  2. Memiliki masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun sejak diangkat sebagai PTU.
  3. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat dokter dari instansi resmi
  4. Memiliki hasil penilaian prestasi kerja pegawai dengan sebutan paling rendah “BAIK” selama 2 tahun terakhir.
  5. Mendapatkan surat pengantar dari Pimpinan Unit Kerja.
  6. Mendapatkan rekomendasi dari Pimpinan Unit Kerja mengenai kesesuaian bidang studi yang akan ditempuh dengan tugas pekerjaannya dan/atau pengembangan program studi.
  7. Mendapatkan rekomendasi dari Pimpinan Unit Kerja mengenai kesesuaian perencanaan kebutuhan tugas belajar yang disusun dalam rangka pemenuhan dan pengembangan kompetensi PTU.
  8. Mendapatkan izin Rektor.
  9. Telah diterima di Perguruan Tinggi tujuan studi lanjut.
  10. Melampirkan ijazah Pendidikan terakhir serta persetujuan penyesuaian ijazah yang telah diakui oleh Badan Kepegawaian Negara/Kepegawaian Undip.
  11. Pada saat mulai studi pegawai pelajar belum memasuki usia sebagai berikut:

12. Tidak sedang:

  • Menjalani cuti di luar tanggungan negara dan/atau menjalani pemberhentian sementara sebagai PTU;
  • Dalam proses banding administratif ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara atau upaya hukum ke pengadilan terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin;
  • Dalam proses penjatuhan hukuman disiplin Tingkat sedang atau Tingkat berat;
  • Menjalani hukuman disiplin Tingkat sedang atau Tingkat berat;
  • Dalam proses perkara pidana sebagai tersangka/terdakwa;
  • Menjalani pidana penjara/kurungan;
  • Melaksanakan Pendidikan dan pelatihan penjenjangan;
  • Melaksanakan pendidikan tinggi lainnya;
  • Menerima pembiayaan Tugas Belajar dalam komponen pembiayaan yang sama dari sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau penyelenggara beasiswa;
  • Melaksanakan tugas penuh di luar Undip.

13. Tidak pernah:

  • Dihukum dengan sanksi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
  • Gagal dan/atau diberhentikan dalam Tugas Belajar dalam melaksanakan Tugas Belajar sebelumnya;
  • Dijatuhi hukuman pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam 1 (satu) tahun terakhir.

14. Lembar Kemajuan Studi untuk pengajuan beasiswa On Going yang telah menempuh semester minimal 2 (dua) semester.
15. Surat keterangan perkuliahan daring/kelas Sabtu-Minggu/kelas sore bagi pengajuan beasiswa Tugas Belajar dengan Menjalankan Tugas Jabatan di Luar Undip.

III. PERSYARATAN KHUSUS
1. Persyaratan Khusus Dosen

  1. Memiliki Nomor lnduk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Pegawai (NIP)/Nomor Pokok Pegawai Undip (NPPU);
  2. Research proposal untuk program Doktor (max 4 halaman);
  3. Akreditasi Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi tujuan studi lanjut bernilai Unggul atau paling kurang bernilai Baik Sekali;
  4. Perguruan Tinggi Luar Negeri Negeri tujuan studi lanjut memiliki rangking (QS) ≤ 500 dan/atau mempunyai reputasi pembimbing yang sangat baik (H-indeks Supervisor di Scopus ≥ 20 untuk Saintek dan H-indeks Supervisor ≥ 5 untuk Soshum).

2. Persyaratan Khusus Tenaga Kependidikan

  1. Beasiswa tidak diberikan untuk mendapatkan gelar kedua dalam jenjang yang sama, kecuali bersifat penugasan sesuai tugas dan fungsi;
  2. Tenaga Kependidikan yang akan menempuh jenjang Sarjana wajib memiliki ijazah D3 dengan IPK paling rendah 3,00 (PTN) dan 3,25 (PTS) dalam skala 4 atau sekurang-kurangnya memiliki ijazah SLTA/sederajat dengan nilai rata-rata 7.00;
  3. Tenaga Kependidikan yang akan menempuh jenjang Doktor atau Magister sekurang-kurangnya memiliki ijazah satu tingkat di bawah dengan IPK paling rendah 3,00 (PTN) dan 3,25 (PTS) dalam skala 4
  4. Research proposal untuk program Doktor (max 4 halaman)
  5. Akreditasi Perguruan Tinggi Dalam Negeri bernilai paling kurang Baik Sekali dan Program Studi tujuan studi lanjut paling kurang bernilai Baik Sekali.
  6. Perguruan Tinggi Luar Negeri tujuan studi lanjut memiliki rangking (QS) ≤ 500 dan/atau mempunyai reputasi pembimbing yang sangat baik (H-indeks Supervisor di Scopus ≥ 20 untuk Saintek dan 1-1-indeks Supervisor ≥ 5 untuk Soshum).